UAD Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Perjanjian Kerjasama antara UAD dan DJKI
Yogyakarta (24/3) sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (NK) antara Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia yang ditandatangai pada 2019 lalu, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang berada di bawah naungan Kemenristekdikti dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah naungan Kemenkumham bersepakat mengadakan perjanjian kerja sama dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dalam hal kekayaan intelektual pada 24 Maret 2021. Penandatangan tersebut bersamaan dengan pelatihan tentang Konsultasi Teknis Paten yang diadakan pada 22 hingga 24 Maret 2021 di Yogyakarta.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani oleh Dr. Muchlas, M.T. (Rektor UAD), dan Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M., ACCS (Direktur DJKI) serta dihadiri oleh Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Kakanwil Kemenkumham DIY, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Administrasi.
Ada beberapa pokok kerja sama yang disepakati oleh kedua pihak dalam PKS di antaranya penyebarluasan informasi, sosialisasi, dan diseminasi di bidang kekayaan intelektual, pengembangan sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual, dan pertukaran data di bidang kekayaan intelektual.



